Selain persiapan pernikahan yang cari-cari vendor yang cocok, jangan lupa untuk administrasinya ya, untuk di tempat ibadah dan catatan sipil atau KUA.
Berhubung saya beragama Kristen, jadi kurang tau untuk proses administrasi di agama lain dan KUA *sowryyy....*
Kalau bisa sih cari-cari info dulu mengenai administasinya. Kalau sudah, boleh deh pelan-pelan berburu vendor. Dari browsing sampai rajin-rajin datang ke pameran pernikahan.
Untuk administrasi di tempat saya beribadah, harus isi formulir pendaftaran dulu untuk ikut kelas bina pra nikah/persiapan pernikahan (belajar nanti di kehidupan pernikahan ada masalah apa aja sih), setelah itu ke catatan sipil sesuai dengan domisili/KTP.
Formulir pendaftarannya itu mengisi data mempelai wanita dan mempelai pria. Standar sih isiannya.
- Nama Lengkap
- Tempat/Tanggal Lahir
- Alamat Tempat Tinggal
- Agama/Anggota Jemaat (Maksudnya dari Gereja mana, apakah dari anggota Gereja disitu atau bukan, kalau bukan tetap harus diisi, buat dokumentasi aja.)
- Nomor Telepon
- Nama Ayah
- Nama Ibu
- Hari/Tanggal Peneguhan & Pemberkatan (Nah, ini harus tanya kantor Gereja, tanggal yang kita pilih kosong apa gak. Kalo kosong, langsung di "pesen" aja, biar gak keduluan orang lain. Kalau mau menikah di bulan Desember, bisanya awal Desember aja, soalnya setelah itu udah mulai persiapan Natal dan gak boleh ada kegiatan peneguhan & pemberkatan pernikahan.)
- Pukul
- Tempat (Apakah di Gereja kalian atau di Gereja lain. Kalau diluar kota tetap harus diisi.)
- Nama Pendeta yang meneguhkan & memberkati pernikahan (Ini boleh milih atau pasrah aja nanti dapat sama siapa, hehehe...)
- Menggunakan plaza (Atau halaman samping gereja kalian. Tergantung area Gereja kalian gimana, kan beda-beda.)
- Keterangan lain (Ini ada di bagian lembar keterangan, apakah pakai sound system, minta disediakan teh kopi.)
Kalau kalian mau memakai plaza/ruang serbaguna Gereja, ada formulirnya lagi. O'ya, ini mengenai prosedur Gereja saya ya. Untuk Gereja teman-teman yang lain, silahkan ditanyakan sendiri langsung :D
Isi formulirnya :
- Nama pemohon
- Alamat
- Nomor telepon
- Anggota Gereja ..... : Ya/Tidak
- Perihal maksud peminjaman
- Perihal ruang/lokasi
- Perihal fasilitas yang diperlukan
- Perihal hari/tanggal
- Perihal jam mulai
- Perihal jam berakhir
Untuk administrasi di catatan sipil, berikut yang perlu kalian lengkapi :
- Asli + fotokopi pengesahan perkawinan (surat nikah) menurut Agamanya.
- Asli surat rekomendasi dari Gereja/legalisir surat nikah bagi yang terlambat lebih dari 60 hari dari tanggal menikah.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran kedua calon mempelai (suami dan istri).
- Asli pengantar Lurah PM 1, Model N1, N2 dan N4 (suami dan istri).
- Asli surat pernyataan belum pernah menikah, diatas materai 6000 dan diketahui RT dan RW.
- Fotokopi KK dan KTP kedua calon mempelai (suami dan istri).
- Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi kutipan akta perceraian/kematian bagi yang pernah kawin sebelumnya.
- Dua orang saksi (selain orang tua) yang usianya (+22) tahun + fotokopi KTP saksi.
- Asli dispensansi Camat dari Kecamatan masing-masing jika pelaksanaan kurang dari 10 hari.
- Asli + fotokopi akta kelahiran anak-anak (bagi yang sudah punya anak).
- Asli + fotokopi perjanjian kawin harta terpisah dari Notaris (jika ada).
- Asli surat izin orang tua bagi calon mempelai usia dibawah 21 tahun.
- Asli surat izin komandan bagi anggota TNI/KEPOLISIAN.
- Asli surat izin pengadilan negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan wanita dibawah 16 tahun.
- Asli surat keterangan untuk menikah dari Departemen Agama bagi yang beragama Hindu.
Kalau semua dokumen sudah lengkap, langsung datang ke catatan sipil sesuai domisili untuk daftar. Sama petugas akan di cek apakah sudah lengkap atau belum. Kalau sudah, nanti kalian disuruh isi formulir dari mereka, hanya beberapa bagian penting saja yang di isi. Dan nanti kalian akan mendapat Tanda Terima Berkas Permohonan Akta Perkawinan.
Di tanda terima tersebut akan dicantumkan :
- Nama suami
- Nama istri
- Tanggal sidang (jika kalian menikah di hari Sabtu, sidang akan dilakukan pada hari Senin).
- Kekurangan berkas/berkas yang harus dibawa saat sidang : Surat nikah Gereja yang asli + fotokopi, materai 6000 1 lembar, saksi 2 orang (selain orang tua) dan fotokopi KTP saksi.
- Persyaratan sidang : tidak boleh pakai KAOS, tidak boleh pakai CELANA PENDEK, tidak boleh pakai SANDAL JEPIT.
- Jam sidang 08.00 - 12.00.
Sehari sebelum hari sidang, jangan lupa siapkan semua berkas dan ingatkan 2 saksi biar saat hari sidang jangan sampai telat & pakaian rapi.
Sidang berjalan lama, sekitar lebih kurang 10-15 menit saja. Nanti tanda terima berkasnya simpan baik-baik untuk ambil akta perkawinan.
Sukses untuk yang sedang mempersiapkan pernikahan 😊
Komentar
Posting Komentar